JAKARTA, JUMAT - Maraknya peredaran obat, kosmetik, dan makanan impor yang tidak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap keamanan obat dan makanan. Ini berarti tidak ada jaminan keamanan bagi masyarakat soal produk yang dibeli.
”Hal ini menunjukkan tidak adanya koordinasi lintas departemen mulai dari pintu masuk produk impor,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Huzna Zahir, Jumat (28/11), di Jakarta.
Huzna menyatakan, seharusnya setiap produk impor yang masuk ke Indonesia harus mematuhi regulasi nasional dan harus mendapat registrasi dari Badan POM RI.
”Lemahnya pengawasan produk impor sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu, tetapi masih saja kecolongan,” kata Huzna. Pemerintah sudah saatnya membenahi sistem pengawasan produk impor dengan sistem online untuk mempermudah pemeriksaan ada atau tidaknya registrasi dari Badan POM di pintu masuk barang impor.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin Akib mengakui, selama ini produk obat, kosmetik, dan bahan pangan bisa dengan mudah masuk ke Indonesia karena tidak ada mekanisme penghubung pihak Bea dan Cukai dengan Badan POM.
Untuk meningkatkan keamanan, pemerintah akan menerapkan national one window—mekanisme nasional pengawasan satu jalur di semua pelabuhan.

