Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 16:37 WIB
Urip Harusnya Dihukum Seumur Hidup
Rita Ayuningtyas | Jumat, 28 November 2008 | 15:43 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum jaksa Urip Tri Gunawan dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan ini memperkuat putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor.

"Putusannya itu kemarin, Kamis (27/11), menguatkan putusan pengadilan tigkat pertama yang memvonis terdakwa kasus suap jaksa terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia II (Bank Dagang Nasional Indonesia) selama 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 8 bulan," ujar Anggota Majelis Hakim, Madya Suharja, ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/11).

Yang menarik, dari lima anggota majelis, dua di antaranya menyampaikan perbedaan pendapat dengan tiga hakim lainnya. Menurut dua hakim itu, Abdurrahman Hasan dan Suryajaya, jaksa Urip yang merupakan mantan Kepala Tim Penyelidik BLBI II itu seharusnya dihukum seumur hidup. Alasannya, perbuatan Urip itu dilakukan saat dia sedang menjabat sebagai penegak hukum," jelasnya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Tipikor memvonisnya dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan ini juga merevisi vonis subsidair hukuman Urip. Pada pengadilan tingkat pertama, majelis memutuskan hukuman subsidair selama 1 tahun dan pada PT direvisi selama 8 bulan. Revisi dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.