Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto
JAKARTA, JUMAT - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terhadap upah minimum ditujukan untuk menggenjot daya beli buruh kalangan buruh menghadapi dampak krisis keuangan Amerika Serikat dan Eropa.
"Ini supaya adil. Karena buruh jadi berkurang daya belinya, maka lebih baik sesuai dengan inflasi," jawab Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jumat (28/11) ketika ditanya alasan pemerintah merevisi SKB 4 Menteri.
Ditemui saat memberi keterangan pers, Kalla memastikan revisi SKB 4 menteri akan memberi perlindungan terhadap pengusaha dalam menghadapi dampak krisis keuangan global.
"Kenaikan itu sudah berjalan juga. UU itu bisa memakai growth, inflasi dan kondisi daerah masing-masing. Ada perubahan itu mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar, kenaikan upah minimum yang didasarkan inflasi daerah dibicarakan secara bilateral."Kenaikan gaji harus dibicarakan bilateral saja antara serikat pekerja dan perusahaan. Yang batasnya adalah growth, dan tidak boleh lebih dari pertumbuhan," paparnya.
Keputusan pemerintah merevisi SKB 4 menteri mulai diketuk palu setelah sidang kabinet paripurna digelar Kamis (27/11) selama tujuh jam. Pemerintah merevisi pasal krusial yang berkaitan upah minimun.

