JAKARTA, JUMAT - Kantor pajak di seluruh Indonesia akan tetap buka pada hari Sabtu selama bulan Desember 2008 (kecuali tanggal 27) untuk memberikan pelayanan perpajakan dalam rangka program "sunset policy."
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11) mengatakan, operasi kantor pajak pada hari Sabtu itu ditujukan untuk melayani banyaknya permintaan masyarakat dalam rangka pelaksanaan program "sunset policy" yang akan berakhir 31 Desember 2008.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indoensia akan tetap buka pada hari Sabtu tangga 6, 13, dan 20 Desember 2008 mulai pukul 07.30 hingga 17.00 waktu setempat, katanya.
Pada Selasa (30/12) dan Rabu (31/12) 2008, kantor pajak juga akan buka hingga pukul 19:00 waktu setempat. Pelaksanaan "sunset policy" merupakan amanat pasal 37 A UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Program ini merupakan fasilitas penghapusan sanksi pajak penghasilan orang pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada 2008.
Orang pribadi yang belum memiliki NPWP dapat menikmati fasilitas sunset policy jika (1) secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada 2008, (2) tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana pajak.
Syarat lainnya (3) mengisi Surat pemberitahuan (SPT) PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif paling lambat 31 Maret 2009, dan (4) melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT tahunan PPhnya disampaikan.
WP orang pribadi dan badan yang telah memiliki NPWP pada 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas sunset policy jika (1) belum diterbitkan surat ketetapan pajak, (2) belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), (3) tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan pengadilan.
Syarat lainnya (4) telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tetapi pemeriksaan bukti permulaan itu tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.
Syarat (5) membetulkan SPT tahunan PPh 2006 dan tahun sebelumnya pada 2008 dengan tambahan pembayaran pajak, (6) melunasi seluruh pajak yang kurang bayar sebelum SPT tahunan PPh-nya disampaikan.
WP yang memanfaatkan sunset policy memperoleh fasilitas (1) penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang bayar, dan (2) penghentian pemeriksaan pajak jika belum diterbitkan SPHP.
Fasilitas lainnya (3) tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT tahunan PPh kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan SPT yang disampaikan tidak benar, dan (4) data dan/informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka sunset policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak lain.
WP yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak memafaatkan sunset policy, menghadapi resiko dikenai sanksi perpajakan.

