JAKARTA,JUMAT-Rancangan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan terancam gagal disahkan pada pengujung tahun ini. Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Damai Sejahtera Ruth Nina Kedang mengatakan, Jumat (28/11), sebetulnya telah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terhadap seluruh rumusan RUU BHP.
Hanya tersisa dua klausul usulan DPR yang menunggu kesepakatan pemerintah yakni mengenai ketentuan batasan pungutan dari masyarakat dibatasi hanya sepertiga dari biaya operasional pendidikan. Namun, pemerintah tidak kunjung menyetujui dan bahkan memasukkan usulan baru kepada panitia kerja pada 16 November 2008 lalu.
"Pemerintah memasukan 65 butir materi perubahan baru. Usulan itu dapat mengubah RUU tersebut. RUU BHP bisa jadi produk gagal dan kalau pemerintah bersikeras dengan usulan itu, proses harus dimulai dari awal lagi," kata Nina.

