JAKARTA, KAMIS — Salah satu pendiri Bank Century, Robert Tantular (46), ditangkap dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan Pasal 50 dan 50A Undang-Undang Perbankan tahun 1998 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 miliar.
Robert ditangkap di kantornya di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/11) malam. "Setelah diperiksa dan cukup bukti dugaan yang dilakukan, langsung kami tahan," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji, Kamis.
Langkah Mabes Polri ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal semua petinggi dan pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC). Pencekalan berlaku selama enam bulan terhitung mulai Jumat (21/11).
