Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kosmetik Berbahaya Bisa Akibatkan Kerusakan Otak

Kompas.com - 26/11/2008, 14:31 WIB

JAKARTA, RABU - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan bagi produsen 27 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pasalnya, akibat yang bisa terjadi bila terus dikonsumsi, ada yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada beberapa organ tubuh seperti otak, ginjal dan susunan syaraf.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di kantornya di Jl Percetakan Negara No 23, Jakarta, Rabu (26/11). "Dari 27 merek kosmetik itu mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik seperti Merkuri, Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3. Dari 27 produk itu 11 produk impor dari Jepang dan China, 8 produk lokal dan sisanya 8 tak terdaftar secara resmi," ujar Husniah.

Lebih lanjut, ia mengatakan merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. "Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin," kata Husniah.

Bahkan, pemakaian merkuri dalam jangka pendek dengan dosis tinggi dapat mengakibatkan muntah-muntah, diare, keruskan ginjal dan yang paling berbahaya karena merupakan zat karsinogenik dapat menyebabkan kanker. Sedangkan akibat menggunakan bahan retinoic acid atau asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, cacat pada janin (teratogenik).

Sementara itu, menurut Husniah, bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin B) dan Merah K.3 adalah zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. "Zat warna ini tak lain adalah zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker. Selain itu, zat ini bila terkonsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kerusakan hati," ujar Husniah.

Husniah menegaskan bagi produsen yang masih mengedarkan 27 produk kosmetik yang dilarang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sekitar Rp 100 juta berdasar UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. "Kegiatan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan produk tersebut juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Husniah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com