KOMPAS
Senin, 15 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
BPOM Umumkan 27 Kosmetik Berbahaya
Rabu, 26 November 2008 | 13:39 WIB
DHONI SETIAWAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah Rubiana Thamrin menunjukkan beberapa produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat pewarna yang dilarang di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (26/11). Dari hasil investigasi dan penelitian dari BPOM telah menemukan 27 produk kosmestik yang beredar di masyarakat telah mengandung logam berat jenis Merkuri dan zat pewarna Rhodamin (Merah K.10).
TERKAIT:

JAKARTA, RABU — Setelah melakukan pengujian selama Januari 2007, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 27 kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna berbahaya. Bahan dan zat berbahaya itu adalah merkuri (Hg), Asam Retinoat (Retinoic Acid), serta zat warna Rhodamin (merah K.10 dan merah K.3).

"Kami telah melakukan razia di pasar tradisional, supermaket, dan mal-mal. Kami menemukan 3.555 kosmetik yang tak layak digunakan konsumen," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/11) siang.

Ia menegaskan, untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari risiko menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya tersebut, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Produsen atau gudang produk-produk kosmetik berbahaya tersebut, menurut Husniah, yang paling besar ditemukan di Jakarta, Bali, dan Medan.

 

Penulis: MYS   |   Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.