Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 16:30 WIB
Minat Jadi Konsultan Pajak Rendah
Harry Susilo | Selasa, 25 November 2008 | 20:35 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang.

SEMARANG, SELASA - Kendati profesi konsultan pajak dinilai menjanjikan, minat lulusan perguruan tinggi untuk menjadi konsultan pajak di Kota Semarang masih sangat rendah. Ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah konsultan pajak yang dibandingkan dengan potensi wajib pajak di Kota Semarang.

"Jumlah konsultan pajak yang terdaftar ada 40 orang, sedangkan potensi wajib pajak ada sekitar 5.000-an. Pangsa pasar masih terbuka lebar untuk profesi ini," ujar Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang JM Harianto, di sela-sela Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Brevet A, di Hotel Telomoyo, Semarang, Selasa (25/11).

Ujian yang dilaksanakan selma 3 hari tersebut diikuti 45 peserta yang terdiri atas 32 peserta dari Semarang dan 13 peserta dari Yogyakarta.

Harianto menjabarkan, penyebab dari rendahnya minat menjadi konsultan pajak adalah alasan ekonomi dan ketertarikan. Untuk satu kali ujian saja harus membayar Rp 2 juta per orang, belum lagi biasanya mengikuti kursus soal pajak terlebih dahulu, kata Harianto.