Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 12:35 WIB
Bea Cukai Tegah Ribuan Botol Miras
Kristianto Purnomo | Selasa, 25 November 2008 | 13:24 WIB
|
Share:

KOMPAS/RIZA FATHONI
Truk peti kemas ditarik mesin otomatis untuk dipindai di operator fasilitas pemindaian sinar X dengan energi tinggi Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Maret lalu. Banyaknya beban aturan yang ditanggung instansi ini membuat pelayanan menjadi lambat.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas.com Kristianto Purnomo

JAKARTA,SELASA - Petugas Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe A tanjung Priok, menegah 9.953 botol dan 1.400 karton minuman keras ilegal dari berbagi merk.

Menurut Kepala KPU BC Tanjung Priok Kushari Supriyanto kegiatan importasi minuman keras tersebut dilakukan dengan memanipulasi data dalam pemberitahuan pabean.

"Manipulasi data kepabeanan, diolakukan dengan tujuan menghindari larangan pembatasan impor minuman yang mengangdung etil alkohol. Pada data kepabeanan pemberitahuan jenis barang berupa used personal effect equipment," ujarnya.

Kushari menambahkan, keberhasilan penggagalan importasi minuman keras ilegal ini merupakan kerjasama dengan petugas kesatuan pelaksana pengamanan pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penegahan tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp 6,4 miliar.