Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merasionalisasi separuh pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran pada tahun 2009. Sebanyak 376 juru parkir dari 767 total pegawai di unit tersebut akan di-PHK. Pemprov mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk membayar pesangon pegawai serta untuk menata kembali unit tersebut agar menjadi lebih produktif.
UPT Perparkiran, sebelumnya berbentuk BP (Badan Pengelola) Parkir, selalu merugi. UPT Perpakiran yang antara lain bertugas memungut tarif parkir malah harus disubsidi saban tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Jumat (22/11), mengatakan, "Daripada terus-menerus disubsidi, karyawannya terpakasa harus dikurangi dan unit tersebut akan ditata ulang."

