Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 16:25 WIB
Rp 35 Miliar Untuk Pesangon Juru Parkir
Egidius Patnistik | Sabtu, 22 November 2008 | 17:02 WIB
|
Share:

SALVANUS MAGNUS SATRIPATRIAWAN
Beberapa taksi dan kendaraan pribadi masih saja parkir dan ngetem sembarangan di jalan Diponegoro, depan RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

TERKAIT:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merasionalisasi separuh pegawai di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpakiran pada tahun 2009. Sebanyak 376 juru parkir dari 767 total pegawai di unit tersebut akan di-PHK. Pemprov mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35 miliar untuk membayar pesangon pegawai serta untuk menata kembali unit tersebut agar menjadi lebih produktif.

UPT Perparkiran, sebelumnya berbentuk BP (Badan Pengelola) Parkir, selalu merugi. UPT Perpakiran yang antara lain bertugas memungut tarif parkir malah harus disubsidi saban tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, Jumat (22/11), mengatakan, "Daripada terus-menerus disubsidi, karyawannya terpakasa harus dikurangi dan unit tersebut akan ditata ulang."