JAKARTA,SABTU--Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Warnet Seluruh Indonesia Judith MS Lubis menegaskan penerapan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencatatan identitas asli pengguna tidak akan mempengaruhi kunjungan ke warnet.
"Karena, bila pengunjung itu menggunakan layanan dengan baik, pasti mereka tetap datang ke warnet. Adanya UU itu tidak akan memengaruhi tingkat kunjungan warnet," katanya.
Jufith menerangkan, dari data yang masuk di asosiasi yang diketuainya ada sekitar 5.000 warnet di Indonesia.
Maraknya kejahatan yang dilakukan melalui internet maupun telepon seluler membuat jajaran Polri beserta Departemen Informasi Komunikasi akan mengetati para pengguna kedua jasa layanan komunikasi tersebut.
Menurut AKBP Edy Hartono, penyidik senior cyber crime Mabes Polri, Polri akan melakukan sosilisasi tentang kewajiban bagi pengelola warnet untuk membuat buku tamu yang mencatat data pengunjung secara jelas.

