Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 21:27 WIB
Tak Ada Sunset Policy Pajak Tahun Depan
Lukas Adi Prasetyo | Jumat, 21 November 2008 | 19:34 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada pembayar pajak. Salah satunya adalah melalui Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama, seperti di Pasar Minggu, Jakarta, yang melayani seluruh jenis pelayanan pajak.

YOGYAKARTA, JUMAT - Sunset policy yang merupakan fasilitas penghapusan bunga pajak hanya diadakan setahun atau sepanjang 2008. Kebijakan tersebut tidak akan dilanjutkan. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan sunset policy ini, daripada tahun depan terkena tambahan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Ahmad Taufik, Jumat (21/11).

Target yang dicanangkan Kanwil DJP DIY dalam kurun waktu tiga bulan terakhir (Oktober-Desember 2008) adalah mendapat tambahan Rp 40 milyar dari para wajib pajak yang menunggak. Dengan sisa waktu sekitar sebulan, yang dicapai belum separuhnya.  

"Namun mengingat pola membayar tagihan oleh masyarakat biasanya menjelang batas jatuh tempo, kami yakin target itu bisa tercapai. Kalau kurang, ya sedikit," ujar Ahmad.

Kanwil DJP terus melanjutkan sosialisasi perpajakan berikut pentingnya wajib pajak memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Mulai 1 Januari tahun depan, mereka yang memenuhi syarat sebagai WP, disarankan memiliki NPWP. Jika belum, dikenakan pinalti 20 persen dari pajak penghasilan (Pph).

Syarat sebagai WP tahun depan akan berubah. Jika syarat tahun ini adalah yang berpenghasilan minimal Rp 1,1 juta per bulan, maka mulai 1 Januari 2009, menjadi minimal 1,4 juta.