PADANG, JUMAT - Sebanyak 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) yang memiliki hutan lindung akan menerima sebagain besar dana kompensasi penjualan karbon (carbon trade). Perdagangan karbon ditawarkan Carbon Strategic Global (CSG) Australia.
"Jika perdagangan itu teralisasi, maka dana kompensasi terbesar akan diterima oleh kabupaten/kota yang memiliki kawasan hutan lindung dan menghasilkan oksigen," kata Ketua DPRD Sumbar, Leonardy Harmainy di Padang, Jumat (21/11).
Menurut dia, berdasarkan penjelasan yang diterima dari pemerintah provinsi diketahui dana kompensasi perdagangan karbon itu 60 persen dialokasikan untuk kabupaten/kota, 20 persen bagi pemerintah provinsi, dan 20 persen lainnya untuk pemerintah pusat.
"Dana yang cukup besar itu, selain menjadi pendapatan baru bagi daerah juga bisa dimanfaatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama yang bermukim di pinggir hutan lindung dan masyarakat adat pemilik ulayat hutan lindung tersebut," tambahnya.
Kompensasi itu semakin bermanfaat jika digunakan untuk kegiatan produksi seperti permodalan usaha bagi masyarakat setempat. Terkait manfaat kompensasi itu, maka DPRD Sumbar secara prinsip dapat menyetujui perdagangan karbon dari oksigen yang dihasilkan hutan lindung di daerah ini.
"Secara prinsip DPRD dapat menyetujui perdagangan karbon itu, dan akan segera disetujui secara resmi kelembagaan melalui rapat pimpinan yang akan digelar setelah pengesahan APBD 2009 pada 24 November 2008," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar mengusulkan penjualan oksigen diproduksi hutan lindung seluas 865.560 hektar di daerah itu dalam perdagangan karbon dengan negara maju penghasil emisi karbon dioksida. Oksigen yang diusulkan itu diproduksi hutan lindung dalam wilayah 10 kabupaten dan satu kota di Sumbar.
Seluas 865.560 hektare (ha) hutan lindung itu berada di Kabupaten Solok seluas 126.600 ha, di Solok Selatan 63.879 ha, Tanah Datar 31.120 ha, Pesisir Selatan 49.720 ha, Pasaman 232.660 ha, 50 Kota 151.713n ha dan Kabupaten Agam 34.460 ha. Lalu di Kabupaten Pasaman Barat 56.829 ha, Padang Pariaman 19.894 ha, Sijunjung 85.835 ha dan hutan lindung di Kota Padang yang luasnya 12.850 ha.
Pengusulan itu terkait adanya penawaran Carbon Strategic Global (CSG) Australia yang akan pembelian oksigen yang dihasilkan hutan di Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp900 miliar per tahun. Untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, Pemprov meminta DPRD Sumbar menerbitkan persetujuan atas rencana perdagangan karbon tersebut.
Dengan adanya persetujuan DPRD, maka Pemerintah Provinsi Sumbar dapat segera melanjutkanya kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan nasional, katanya.
Persetujuan DPRD dan pemerintah pusat, maka penandatanganan MoU antara Pemprov Sumbar dengan CSG dapat segera dilakukan.
CSG telah menawarkan kompensasi Rp900 miliar per tahun untuk oksigen yang diproduksi hutan-hutan lindung di Sumbar tersebut dan akan menjualnya kepada negara-negara penghasil CO2 terutama negara-negara industri maju di Eropa.
Perdagangan karbon dunia semakin meningkat sejak ditandatangani Protokol Kyoto, di mana negara-negara di dunia sepakat untuk menekan emisi karbon dioksida rata-rata 5,2 persen selama 2008 hingga 2012. Di bawah kesepakatan Protokol Kyoto, negara industri maju penghasil emisi karbon dioksida diwajibkan membayar kompensasi kepada negara miskin dan atau berkembang atas oksigen yang dihasilkannya.

