Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS — Operasi pemberantasan preman yang dilakukan kepolisian selama hampir tiga minggu belakangan ini menuai berbagai reaksi. Tak sedikit pernyataan dukungan yang diberikan masyarakat. Namun, kritikan juga dilayangkan atas prosedur operasi yang dijalankan.
Kabiro Sosial dan Politik Kontras Edwin Partogi menyayangkan adanya pernyataan perintah tembak di tempat jika ada preman yang bertahan karena merasa dibekingi. "Pernyataan Kabareskrim yang menyatakan kalau ada beking, tembak ditempat seharusnya tidak diutarakan. Karena khawatir akan diterjemahkan salah oleh bawahannya," kata Edwin dalam konferensi pers di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Jika melihat surat perintah yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, ia mengatakan tak ada yang salah. Hanya, perintah itu tidak diikuti dengan adanya protap ataupun petunjuk pelaksanaan operasi yang mengikat seluruh personel yang melakukan operasi.
"Tujuan operasinya baik, tapi kami benar-benar khawatir ada ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya. Polri kurang belajar dari operasi-operasi semacam ini. Kami ingat pada 1983-1985 juga ada operasi seperti ini yang diikuti perintah tembak ditempat. Saat itu 700-an yang mati," ujar Edwin.
Ia juga mengingatkan agar aparat kepolisian melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sebab, Kontras sudah menerima beberapa laporan penangkapan dilakukan secara masif sehingga mereka yang ditangkap bukanlah sasaran yang dituju.

