BEKASI, RABU - Sebuah garasi yang dimanfaatkan sebagai gudang penyimpanan gas Elpiji di salah satu rumah di perumahan Villa Mutiara Cikarang Blok E2 , Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/11) pagi, digerebek polisi dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Dari gudang itu, polisi menyita lebih dari 80 tabung gas Elpiji kapasitas 12 kilogram yang isinya telah disedot hingga berkurang rata-rata satu kilogram. Polisi juga menyita 52 tabung gas kosong, 10 buah selang dan regulator yang digunakan untuk memindahkan isi tabung, dan sebuah mobil jenis Kijang bak terbuka yang dipakai mendistribusikan tabung gas itu ke pedagang serta dua bungkus segel plastik dan dua bungkus segel karet.
Polisi menahan tiga karyawan distributor gas Elpiji tersebut, masing-masing Sukurman, Siswanto, dan Fasa Arolase. Sampai siang tadi, ketiga karyawan itu masih diperiksa oleh penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Herri Wibowo mengatakan, polisi masih menyelidiki lebih jauh kasus pencurian gas dalam tabung tersebut. Apabila terbukti, para tersangka akan dijerat sejumlah pasal , termasuk undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang minyak dan gas bumi.

