JAKARTA, RABU - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Anwar Nasution, kembali menjadi saksi dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar ke sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia dan anggota DPR.
Kali ini, Anwar bersaksi dalam sidang dua anggota DPR yang menerima aliran dana itu, Hamka Yamdhu dan Anthony Zeidra Abidin."Hari ini, saksinya Anwar Nasution, Budi Ma'mun Mu'rat, dan Darsim Yusuf," ujar Pengacara Anthony, Maqdir Ismail, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/11).
Sebelumnya, Anwar lah yang melaporkan kejanggalan dalam laporan keuangan Bank Indonesia dan YPPI ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Geram dengan kelakuan Anwar, dalam persidangan sebelumnya, Anthony berusaha membongkar keterlibatan mantan Deputi Senior Gubernur BI itu.
Menurut Maqdir, dalam sidang hari ini, pihaknya akan meminta agar rekaman suara antara Anthony dan Anwar diperdengarkan. Rekaman suara tersebut, lanjut Maqdir, akan menjelaskan niat Anwar untuk melaporkan kasus ini merupakan niat buruk.

