JAKARTA, SELASA - Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak tahu tentang pembagian 60:40 untuk Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh Kehakiman dan HAM (KPPDK). Dia mengatakan, baru mengetahui hal tersebut pada saat kasus ini mencuat.
"Saya baru mendengar akhir-akhir ini waktu disidik Kejaksaan Agung bahwa ada perjanjian 60:40. Lalu saya minta ke teman-teman di Departemen Kehakiman, saya mau lihat ada apa sih," ujarnya kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (18/11) malam. Yusril hari ini diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.
Namun, beberapa detik kemudian Yusril mengeluarkan pernyataan yang berlainan dengan penuturannya di atas. "Saya baru tahu delapan bulan setelah ada perjanjian," katanya.
Yusril menjelaskan sebelumnya klausul tersebut pernah diusulkan Ketua KPPDK Ali Amran Djanah kepadanya, tetapi ditolak. Menurut Yusril, sebaiknya perjanjian itu dibuat antara Koperasi Pegawai Kehakiman dan Koperasi AHU. "Kalau antar-koperasi bisa karena itu koperasi jadi bisa membagikan sisa hasil usaha kepada anggota," katanya.
Perjanjian Kerja Sama tanggal 25 Juli 2001 ditandatangani Dirjen AHU Romli Atmasasmita dengan Ketua Umum KPPDK Ali Amran Djanah. Perjanjian itu memuat kesepakatan, dari akses fee yang diterima KPPDK, Ditjen AHU memperoleh 60 persen dan KPPDK memperoleh 40 persen.
Ditanya soal kerugian negara Rp 400 miliar, apakah Yusril ikut menikmatinya, pemeran Laksamana Ceng Ho ini menjawab, "Ndak ada ditanyakan soal itu dan memang tidak terkait dengan saya."
Dugaan korupsi Sisminbakum ini mengakibatkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga serta dua mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus ditahan Kejagung.
Tak sepeser pun
Dalam penjelasan tertulisnya, Rabu (12/11), Romli menegaskan tak pernah menuding Yusril terkait kasus Sisminbakum itu. Namun, Sisminbakum adalah hak, wewenang, dan keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu.
Romli juga mengatakan, ia dan keluarganya tidak menerima sepeser uang pun dari pengelolaan Sisminbakum. Ia juga tidak menerima uang Rp 10 juta per bulan yang disebut-sebut berasal dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), pelaksana Sisminbakum. "Silakan Kejagung kalau mau memeriksa rekening saya," katanya, melalui penasihat hukumnya, Juniver Girsang, Selasa (11/11) malam kepada Kompas.

