JAKARTA, SELASA- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji diminta mengganti katering al-Ikhwan, karena telah menyebabkan 89 jamaah haji asal Jakarta keracunan setelah mengkonsumsi makan an basi beberapa hari lalu.
Media Center Haji Departemen Agama di Jakarta, Selasa (18/11), menyebutkan, seusai mengadakan kunjungan ke dua perusahaan katering dari tujuh katering yang melayani jamaah haji Indonesia selama di Madinah, Komisi VIII DPRRI merekomendasikan agar perusahaan katering Al-Ikhwan yang diduga menjadi penyebab diare 89 jamaah haji asal Jakarta itu segera diganti dan kontraknya diputus.
"Al-Ikhwan mutlak diganti, Saya akan mendorong, mengimbau, dan merekomendasi kepada penyelenggara haji (PPHI) supaya kalau bisa secepat mungkin dialihkan kepada perusahaan yang mumpuni," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPRRI M Said Abdullah.
Berdasarkan pengamatannya, kualitas pelayananperusahaan katering Al-Ikhwan masih di bawah standard, terutama menyangkut kebersihan dan proses pengemasan makan an yang akan didistribusikan kepada jamaah haji Indonesia.
"Al-Ikhwan itu di bawah standard. Setidak-tidaknya makan an itu paling lambat enam jam dimakan jamaah haji, namun penjelasan perusahaan yang menyebutkan makan annya satu dua jam maksimal, yang satu lagi empat jam maksimal, saya berkesimpulan itu bohong," ujarnya.
Said yang berkunjung bersama 10 anggota Komisi VIII itu berpendapat, untuk mencegah kasus diare yang menimpa jamaah haji itu terulang, perlu diadakan kontrak ulang kepada perusahaan katering yang bisa menjamin pelayanan makan an yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
Di samping faktor kebersihan, Ia juga mengkritisi batasan waktu makan an yang diperuntukan bagi jamaah haji, dari dua jam menjadi empat atau enam jam.
"Tenggang waktunya ditambah jangan dua jam, paling tidak empat jam atau enam jam, karena gak mungkin jamaah pulang dari masjid itu langsung makan ," ujarnya.

