JAKARTA, SELASA - Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, terus menggalakkan sunset policy. Program penghapusan sanksi bagi para wajib pajak tersebut, kali ini disosialisasikan kepada insan musik Indonesia.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Dr. A. Sjarifuddin Alsah, dengan adanya sunset policy akan membuat penghapusan sanksi kepada wajib pajak, mengenai kewajiban pajak yang harus dibayarkan. "Dengan adanya program ini, maka kami tidak akan mengenakan biaya tambahan atau bunga bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban pajaknya pada masa lalu," ujar Sjarifuddin di acara sosialisasi sunset policy yang bekerja sama dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri), di Jakarta, Selasa (18/11).
Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi telah diatur dalam pasal 37A undang-undang nomor 28 tahun 2007. "Itu semua untuk memudahkan para wajib pajak, yang ingin melunasi pajaknya. Di samping itu, kebijakan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya dengan benar," lanjutnya.
Program ini, kata Sjarifuddin, hanya akan dibatasi sampai 31 Desember 2008, dan selebihnya akan diterapkan normal seperti semula. "Karena ini promosi, jadi harus ada batas waktunya. Sebab selain penghapusan sanksi, bagi pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) kami gratiskan biaya pengurusan fiskal, bila bepergian ke luar negeri," kata Sjarifuddin. (C11-08)

