JAKARTA, SELASA- Hingga Selasa (18/11) petang ini Kejaksaan Agung belum menentukan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Depkumham terkait penyelenggaraan sistem administrasi badan hukum.
Padahal sehari sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
"Sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai tersangka baru. Masih itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jasman Pandjaitan di Gedung Bundar, Selasa (18/11). Dia bahkan mengaku belum mendapatkan informasi tentang penetapan tersangka baru.
Sebab, lanjutnya, diperlukan keputusan bulat dari tim untuk menentukan seseorang menjadi tersangka. Setelah itu, baru lah diajukan ke pimpinan agar 'target' yang dimaksud menjadi tersangka.
Pada hari Selasa ini, Kejagung memeriksa empat orang sebagai saksi atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi, Komisaris SRD pada 2000 Drs Rukman Prawirasastra, Komisaris SRD pada 2001 Sunarto, dan Direktur PT Bakti Aset Management Kushindarto.
Jasman menjelaskan, PT Bakti Aset Management ini lah yang memberikan modal kepada SRD untuk menyelenggarakan sisminbakum. Sampai pukul 18.00, pemeriksaan masih berlangsung, termasuk untuk Yusril yang sudah ditanya 40 pertanyaan.

