Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 16:47 WIB
Berkas Sukmawati Belum Dilimpahkan ke Kejagung
Rita Ayuningtyas | Selasa, 18 November 2008 | 15:36 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA — Bareskrim Mabes Polri belum juga menyerahkan berkas acara pemeriksaan Ketua Umum PNI Marhaenis, Sukmawati Soekarnoputri. Padahal, hari ini merupakan batas waktu akhir penyerahan BAP kasus pidana pemilu terkait ijazah palsu tersebut. "Ya, hari ini kan bisa sampai sore," ujar Direktur Keamanan dan Transnasional Bareskrim Mabes Polri, Badroddin Haiti, saat mendampingi Kabareskrim, Komjen Susno Djuaji, di Kejaksaan Agung, Selasa (18/11).

Namun, Bareskrim seolah masih ragu untuk melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, Bareskrim masih akan merapatkannya terlebih dulu untuk memutuskan apakah hari ini jadi melimpahkan BAP ke Kejagung atau tidak. "Kita rapatkan setelah ini. Kemungkinan kita akan ambil langkah-langkah, kalau tidak cukup bukti, kita hentikan. Tapi kalau cukup bukti, akan kita limpahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan salah satu putri mantan Presiden Soekarno ini sebagai tersangka kasus penggunaan ijazah palsu untuk melengkapi berkas pencalonannya menjadi anggota legeslatif pada Pemilu 2009 mendatang.

Kasus ini bermula saat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) menemukan berkas 13 orang calon wakil rakyat yang diduga menggunakan dokumen ijazah palsu. Dari jumlah itu, baru dua orang yang dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Ketua Umum PNI Marhaenis Sukmawati Sukarnoputri dan salah satu fungsionaris DPP PNI Marhaenis Agustina Nasution.