Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:04 WIB
Libatkan Pemda dan Swasta dalam Industri Kelistrikan
Inggried Dwi Wedhaswary | Selasa, 18 November 2008 | 11:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Industri kelistrikan di Indonesia, selama ini dipegang oleh satu BUMN, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Ekonom dan Peneliti The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip mengatakan, seharusnya pemerintah membuka keran bagi keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Swasta dalam pengadaan infrastuktur dan industri kelistrikan.

Selama ini, jika dilihat dari ratio kelistrikan di Indonesia, terdapat ketidakseimbangan antara supply dan demand. Selain itu, tarif jual listrik yang ditetapkan pemerintah secara seragam dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang memiliki beragam situasi yang berbeda antar wilayah.

"Harus dibuka peluang bagi Pemda, khususnya daerah-daerah yang kaya energi primer untuk melakukan pembangunan instalasi kelistrikan dengan menggandeng swasta atau dengan PLN. Pemerintah pusat juga perlu memasukkan variabel listrik pedesaan menjadi salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus," kata Sunarsip dalam diskusi "Menyiasati Potensi dan Solusi dalam Gejolak Ekonomi" di Jakarta, Selasa (18/11).

Untuk membuka peluang keterlibatan bagi swasta, menurutnya salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah mengubah mekanisme subsidi, dari subsidi tarif menjadi subsidi investasi atau subsidi melalui mekanisme PSO (public service obligation).

"Karena faktanya, penerima subsidi adalah mereka yang mengonsumsi listrik, yang umumnya masyarakat mampu. Sementara, masyarakat yang tidak menerima subsidi listrik justru mereka yang tidak mengonsumsi listrik yang berada di daerah terpencil atau miskin," ujar Sunarsip.

Dengan subsidi investasi dan PSO, berarti pemerintah baik pusat dan daerah, memberikan subsidi atas kebutuhan pengadaan instalasi listrik untuk pedesaan. Konsekuensinya, subsidi tarif dihilangkan dan masyarakat diminta membayar tarif keekonomian, sedangkan beban subsidi di APBN akan berkurang. "Tapi swasta dan BUMN akan menjadi lebih bergairah melakukan investasi di sektor kelistrikan," lanjut dia.

Centre for Finance, Investment and Securities Law (CFISEL) juga menyatakan pendapat yang sama, perlunya dibuka kesempatan puas bagi pihak swasta untuk masuk ke sektor ketenagalistrikan. Pemerintah juga harus menghapus monopoli ketenagalistrikan yang selama ini dipegang PT PLN dan menderegulasi ketentuan mengenai monopolistik di sektor ketenagalistrikan.