Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 10:04 WIB
Status Yusril Masih Saksi
Rita Ayuningtyas | Selasa, 18 November 2008 | 10:55 WIB
|
Share:

Persda/Bian Harnansa
Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Belliton Bistro, Plaza Senayan, Jakarta, Minggu (16/11) Yusril rencana diperiksa pikah Kejaksaan Agung pada Selasa, (18/11) mendatang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi biaya akses fee dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tubuh Departemen Hukum dan HAM dengan tersangka Zulkarnaen Yunus, Syamsudin Manan Sinaga, dan Romli Atmasasmita.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Kejaksaan Agung belum akan naikkan status mantan Menteri Perekonomian, Yusril Ihza Mahendra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendy, mengatakan sampai saat ini, status Yusril masih sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).

"Kan baru pemeriksaan sebagai saksi. Nanti kita lihat. Ini kan baru verifikasi tentang tandatangan dia itu. Tandatangan yang di surat keputusan menteri dan di kontrak. Hanya itu," ujar Marwan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (18/11).

Sebelumnya, pada dokumen yang diperoleh Kejagung, Yusril menandatangani surat keputusan yang menegaskan tentang penunjukan langsung PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan Ditjen AHU untuk pengadaan sistem administrasi badan hukum online. Selain itu, Yusril juga turut menandatangani kontrak antara Koperasi Pengayoman Depkumham dan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pihak yang mengetahui. Pada kontrak tersebut, ditentukan tentang akses fee yang disinyalir Kejagung sebagai pungutan tak resmi.

Kasus ini bermula ketika Ditjen AHU memberlakukan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) 2001 lalu. Dalam sistem tersebut Ditjen AHU menetapkan biaya akses fee dan biaya pemasukan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah layanannya. Sayangnya biaya akses tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku provider layanan tersebut.

PT SRD merupakan rekanan Ditjen AHU. Dari hasil kerjasama tersebut 90% akses fee yang masuk mengalir ke PT SRD. Sedangkan Ditjen AHU melalui Koperasi Karyawan Pengayoman hanya kebagian 10%. Jatah 10% itu kemudian dibagi lagi. 40 % untuk koperasi dan 60% dibagikan kepada beberapa pejabat Ditjen AHU dengan nilai bervariasi.

Untuk Dirjen AHU yang sempat dijabat Romli Atmasasmita, kebagian Rp 10 juta per bulan. Untuk Sekjen AHU per bulan kecipratan Rp 5 juta. Adapun para direktur dan kepala Sub-Direktorat masing-masing mendapat jatah Rp 1,5 juta per bulan.