Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 08:56 WIB
Berkas Gugatan Pilkada Jatim Diserahkan
Caroline Damanik | Jumat, 14 November 2008 | 14:56 WIB
|
Share:

SURYA/SUGIHARTO
Pasangan Khofifah Indar Parawangsa dengan Mujiono, yang mencalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, menyampaikan pidato politik di sela-sela pengembalian formulir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jumat (9/5). Mereka berdua tampil dalam Pilkada Jawa Timur dengan dukungan 12 partai politik.

TERKAIT:

 JAKARTA,JUMAT - Sekitar 20 kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Mujiyono (Kaji) yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Rakyat Jatim, secara resmi menyampaikan berkas gugatan terhadap hasil penghitungan suara pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/11) sore.

Berkas secara simbolik disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum M Ma'ruf kepada Kepala Biro Administrasi Penanganan Perkara MK, Kasianur Sidauruk pada pukul 14.35. "Setelah kami teliti, syarat-syarat formil untuk mengajukan permohonan dari keputusan yang ditetapkan 11/11 November masih memenuhi, sehingga berkas ini sah kami terima," ujar Kasianur.

Kasianur berjanji akan segera mengeluarkan akta registrasi perkara No.41/PHPU-D-VI/2008, hari ini juga sebagai syarat penyelenggaraan sidang. (LIN)