JAKARTA, JUMAT - Saat bersaksi dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (12/11), mantan anggota Komisi IX DPR RI, Emir Moeis mengatakan Hamka Yamdhu membantu kampanyenya pada pemilu 2004. Emir yang berasal dari Partai PDI P itu mendapatkan dana Rp75 juta untuk kampanye dari Hamka yang berasal dari Partai Golkar.
Menanggapi hal ini, Agus Condro yang turut menerima aliran dana tersebut mengatakan hal itu tidak lah masuk akal. "Tidak masuk akal, masak Golkar bantu PDI P untuk pemilu," celetuknya ketika ditanya wartawaan sebelum memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/11).
Pada hari ini, Agus Condro kembali diperiksa KPK untuk bersaksi atas kasus yang sama dengan terdakwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan. Aulia datang pada pukul 13.13 dengan mengenakan kemeja putih bercorak lengan pendek. Namun, dia mengaku tidak begitu paham atas kasus aliran dana YPPI ke sejumlah anggota DPR itu.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan saksi Pak Aulia. Saya tidak begitu paham. Yang jelas, Hamka Yamdhu atau Anthony Zeidra Abidin itu ngasih ke saya, pasti sepengetahuan ketua komisi (yang saat itu dijabat oleh Emir Moeis). Tidak mungkin mereka melangkah tanpa izin ketua komisi," tutur Agus.

