Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:58 WIB
MK Siapkan Hakim Non-Jawa untuk Kaji
Caroline Damanik | Jumat, 14 November 2008 | 10:53 WIB
|
Share:

SURYA/SUGIHARTO
Pasangan Khofifah Indar Parawangsa dengan Mujiono, yang mencalonkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, menyampaikan pidato politik di sela-sela pengembalian formulir pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jumat (9/5). Mereka berdua tampil dalam Pilkada Jawa Timur dengan dukungan 12 partai politik.

TERKAIT:

JAKARTA, JUMAT — Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan tiga hakim dari luar Jawa untuk memimpin sidang panel gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiyono (Kaji) dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Pemilu (Pilkada) Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Jumat (14/11).

"Saya sudah menyiapkan hakim panel, orang-orang yang tidak memiliki ikatan emosional dengan calon, yang juga tidak ada kaitan dengan kedaerahan. Hakim panelnya yang kita siapkan itu berasal dari luar Jawa," ujar Mahfud.

Hingga berita ini diturunkan, tim Kaji belum juga menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatannya. Namun, Mahfud mengatakan bahwa utusan dari tim kuasa hukum telah mengambil formulir pendaftaran hukum acara ke MK. "Berarti kan ada kepastian," ujar Mahfud.

Hari ini adalah hari terakhir batas pengajuan pendaftaran gugatan menurut Peraturan MK No 15/2008 selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan oleh KPU. Oleh karena itu, Mahfud mengaku MK siap menunggu hingga akhir hari ini. "Kalau ditunggu sampai jam 00.01 tidak datang, ya berarti enggak ada perkara," tandas Mahfud.