JAKARTA, JUMAT — Setelah berkas-berkas yang diperlukan lengkap, tim kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mujiyono (Kaji) mengaku siap melangkah ke Mahkamah Konstitusi, hari ini, Jumat (14/11). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Sukses Kaji, Muzaki, ketika dihubungi Kompas.com, pagi ini. "Ya, kita akan ke MK pagi ini untuk menyerahkan berkas-berkas dan mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilkada Jatim," ujar Muzaki.
Sejumlah berkas yang akhirnya lengkap dan akan dibawa ke MK, di antaranya berkas C1 atau berita acara hasil penghitungan di tingkat TPS untuk saksi, berkas DA1 dan DA4 atau berita acara hasil penghitungan suara di tingkat PPK, serta berkas DB1 atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi.
Data-data tersebut berasal dari berbagai kabupaten yang ada di 19-20 kabupaten di Jatim dan 500-600 kecamatan. Selain mengajukan gugatan ke MK, tim kuasa hukum juga melayangkan gugatan pidana ke Pengadilan Tinggi di Jawa Timur.
Tim Kaji melayangkan gugatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Jatim di empat kabupaten di Madura dan sejumlah kabupaten lainnya. Mereka menduga terjadi kecurangan dalam penghitungan di sejumlah daerah tersebut. Dalam penghitungan suara Selasa lalu, pasangan Kaji kalah tipis 60.223 suara dari pasangan terpilih Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa).

