Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 16:33 WIB
150.000 Anak Indonesia Jadi Korban Pelacuran
Iwan Santosa | Jumat, 14 November 2008 | 06:41 WIB
|
Share:

Getty Images/Uriel Sinai
Empat pekerja seks komersial sedang menunggu pelanggan di bawah remang-remang malam.

JAKARTA, JUMAT — Sekurangnya 150.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran anak dan pornografi tiap tahun. Angka itu meningkat 100 persen lebih dari statistik badan PBB, Unicef tahun 1998 yang mencatat sekitar 70.000 anak Indonesia menjadi korban pelacuran dan pornografi.

Koordinator Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) Ahmad Sofian yang ditemui hari Kamis (13/11) menjelaskan, 70 persen anak yang jadi korban berusia antara 14 tahun dan 16 tahun.

”Kejahatan yang menimpa mereka bervariasi, dari sindikat pelacuran, paedofilia, pornografi dan sebagainya. Perangkat hukum yang ada belum menjaring para konsumen yang terlibat eksploitasi seksual anak. Pria hidung belang paruh baya kini memburu pelacur anak karena dianggap bersih dan polos,” kata Sofian.

Jumlah pelacur anak di kota besar Indonesia mencapai angka ribuan orang. Di Jakarta diperkirakan sekurangnya ada 10.000 pelacur anak dan di Kota Medan, Sumatera Utara, ada setidaknya 2.000 pelacur anak. Jumlah lebih kecil dari kenyataan karena pelacuran anak merupakan fenomena gunung es.

Tarif kencan pelacur anak lebih tinggi ketimbang pelacur dewasa bahkan mahasiswi. Sofian menjelaskan, tarif kencan pelacur anak Rp 400.000 hingga Rp 1,5 juta. Mereka terjun ke pelacuran karena materialisme dan mengikuti gaya hidup mewah.

Para pelacur anak sangat rentan terhadap penularan penyakit kelamin hingga terjangkit virus HIV. ”Berdasar survei di Medan, kurang dari 10 persen pelacur anak yang menggunakan pengaman dalam berhubungan seksual. Kini sejumlah pelacur anak menggunakan jasa perawatan medis resmi untuk mencegah kehamilan dengan disuntik ataupun pil kontrasepsi,” kata Sofian.

Jaringan pelacuran anak di kalangan siswi sekolah memiliki database dan daftar nomor telepon pelacur anak. Kondisi itu terjadi merata di kota-kota besar. Kota-kota yang menjadi pusat ESKA adalah Batam, Bali, Jakarta, Surabaya, Medan, dan tiga kota berdekatan, yakni Yogyakarta, Semarang, dan Solo. Anak-anak itu juga kerap diselundupkan ke luar negeri seperti Malaysia, Singapura, dan Jepang dengan pelbagai modus.

Hukum lemah

Eddie Imanuel Doloksaribu dari Lembaga Penelitian Atma Jaya Jakarta menjelaskan, laporan-laporan lembaga advokasi atas kasus ESKA tidak dapat ditindaklanjuti karena ketentuan hukum yang ada belum mengatur, termasuk pada Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi yang baru saja disetujui DPR.

”Di negara lain eksploitasi seksual atas anak diganjar hukuman keras. Semisal dua warga negara Indonesia yang ditangkap di Melbourne, Australia, diancam hukuman hingga 10 tahun dan denda Rp 2,3 miliar karena terlibat ESKA,” kata Eddie.