Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:55 WIB
Anwar Nasution Bersikeras Dana YPPI Termasuk Kekayaan Negara
Tri Wahono | Kamis, 13 November 2008 | 18:14 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution bersikeras bahwa dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang dipinjam Bank Indonesia (BI) untuk bantuan hukum dan deseminasi ke DPR adalah uang atau kekayaan negara.

"Setahu saya itu uang negara," kata Anwar setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis (13/11). Anwar menegaskan hal itu terkait pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah satu anggota majelis hakim yang memutus perkara aliran dana YPPI Rp100 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah serta dua mantan pejabat BI Rusli Simanjuntak dan OeyB Hoy Tiong.

Hakim Sofialdi yang menangani perkara tersebut menyatakan pendapat berbeda bahwa uang YPPI tidak selalu identik dengan kekayaan negara. Sofyaldi mendasarkan pendapatnya pada ketentuan dalam UU Yayasan yang menyatakan kekayaan yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan.

"Uang YPPI bukan uang negara," kata Sofyaldi yang menangani perkara dengan terdakwa Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak. Menurut Sofyaldi, terdakwa kasus tersebut tidak bisa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya tim JPU mendakwa keduanya telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Anwar mengatakan, BPK tetap berpendapat bahwa uang YPPI adalah uang negara. BPK, menurut Anwar, berkewajiban melakukan audit terhadap setiap penggunaan uang negara. Menurut Anwar, audit terhadap penggunaan uang negara tetap harus dilakukan, betapapun sedikitnya penggunaan uang itu.

"Audit juga dilaporkan kepada rakyat melalui DPR yang mempunyai hak bujet," kata Anwar.
Tim penyidik KPK telah beberapa kali memeriksa Anwar Nasution terkait aliran dana YPPI sebesar Rp100 miliar yang digunakan oleh BI pada 2003. Saat itu Anwar adalah Deputi Gubernur Senior BI.

Fakta persidangan menyebutkan, Anwar hadir dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. RDG itu antara lain memutuskan pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK), sebuah badan yang bertugas menatausahakan aliran dana BI. Rencananya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus dana BI, yaitu mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Sumber :
Antara