JAKARTA, KAMIS - Berkait dengan desenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu anggota majelis hakim dalam vonis terhadap Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution memilih tidak berkomentar.
Mantan Deputi Senior Gubernur BI itu hanya berkata, "Saya bukan ahli hukum. Kalau ditanya sama saya soal krisis ekon dunia, saya jawab!"
Demikian pula saat wartawan menanyakan mengenai penetapan mantan Deputi Gubernur BI lainnya, Aulia T Pohan, Maman H Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Saya bukan ahli hukum. Tanya lah pertanyaan yang bisa saya jawab," ujarnya selepas diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kamis (13/11).
Anwar bahkan tidak berkomentar saat ditanya apakah dia siap jika dijadikan tersangka dalam kasus ini. Anwar lalu mengunci mulutnya dan masuk ke dalam mobil untuk meninggalkan KPK.
Sebelumnya, Anwar sempat berpesan bahwa setiap pengeluaran dalam lembaga atau perusahaan negara harus lah segera diperiksakan ke BPK dan dilaporkan kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat. Meski pengeluaran itu hanya satu sen dan diperuntukkan untuk kegiatan sosial.
"Satu sen pun uang negara itu diberikan kepada rumah jompo. Apakah itu milik negara atau swasta, (diberikan ke) sekolah atau apa saja, itu harus diperiksa BPK dan dilaporkan kepada rakyat melalui DPR yang mempunyai hak budjet. Itu tugas kami di BPK. Satu sen pun, apalagi banyak," tuturnya.

