Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:53 WIB
Buruh Inginkan Usulan UMK Daerah Disetujui
Harry Susilo | Selasa, 11 November 2008 | 21:22 WIB
|
Share:

TPGIMAGES

TEGAL, SELASA - Kalangan buruh menginginkan usulan upah minimum kabupaten/kota yang saat ini tengah dibahas di dewan pengupahan provinsi agar disetujui karena sebelumnya telah melalui proses kesepakatan tripartit di daerah.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tegal Aminuddin Suseno, Selasa (11/11), mengatakan, usulan daerah merupakan aspirasi dari kalangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah yang sudah disepakati. Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah mestinya memprioritaskan usulan tersebut kendati masih dipertimbangkan terkait terbitnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tersebut tidak lantas membuat Gubernur menetapkan UMK di bawah usulan, katanya, di Kota Tegal.

Dalam pasal tiga SKB Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan, menyebutkan, Gubernur sebaiknya mengupayakan agar penetapan UMK tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar enam persen.

SKB tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan karena masih ada pertimbangan lainnya seperti kebutuhan hidup layak, ungkap Amin.

Padahal, usulan UMK Kota Tegal sebesar Rp 611.000 naik 9,1 persen dibandingkan UMK tahun 2008 sebesar Rp 560.000. Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Tegal Mujiharti mengungkapkan, pencapaian KHL dari usulan UMK ini naik 7,13 persen dari tahun sebelumnya.

Kendati demikian, lanjutnya, pembahasan usulan UMK tersebut sempat alot karena baik dari pihak pengusaha maupun pekerja sama-sama mempertahankan argumennya.

Jika penetapan UMK dari Gubernur tidak sesuai usulan dapat memicu reaksi dari pihak yang merasa dirugikan karena sebelumnya sudah sepakat dengan besaran usulan, ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jateng dari kalangan akademisi Edy Yusuf Agung Gunanto menyatakan, jika pembahasan mengenai UMK di dewan pengupahan provinsi tetap alot dan tidak menghasilkan sebuah rekomendasi kepada Gubernur sebagai pertimbangan untuk menetapkan UMK maka penetapan bisa hyanya berlandaskan usulan dari daerah saja.