JAKARTA, SELASA — Semua anggota Komisi Kehutanan DPR menerima dana dari Direktur Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Begitu diungkapkan anggota Komisi Kehutanan, Sarjan Tahir, saat bersaksi dalam sidang Al Amin Nur Nasution di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (11/11). "Saya mendapat informasi semuanya mendapat uang itu," katanya.
Menurut Sarjan, dana itu digunakan untuk operasional anggota dewan guna memuluskan alih fungsi Hutan Tanjung Air Telang. Chandra, kata dia, menyerahkan uang tersebut di Hotel Century. Di hotel hadir Azwar Chesputera, Al Amin Nasution, dan Sarjan Taher. "Namun, Azwar mengatakan kalau itu tidak cukup," kata Sarjan. Chandra pun kemudian berjanji akan menambah kekurangannya.
Keesokan harinya, Chandra menitipkan amplop berisi cek, Mandiri Travel Cheque, di Kantor Sarjan di DPR. Lima belas menit kemudian Al Amin datang dan meminta amplop tersebut. "Padahal, seharusnya Azwar karena uang itu atas permintaan dia," kata Sarjan. Namun, dia pun kemudian menyerahkannya ke Al Amin karena dia adalah sekretaris untuk Tim Alih Fungsi Hutan. Sementara itu, Azwar adalah ketua timnya.
Lalu, Oktober 2006 uang tersebut dibagi-bagikan kepadaYusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta. Terdakwa sendiri menerima Rp 150 juta, Hilman Indra Rp 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325juta, dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya, dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besaran antara Rp 25juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo, Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
Pada September 2006 terdakwa dan beberapa anggota Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Dalam kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Seusai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
Sarjan mengaku telah mengembalikan semua uang yang ia terima kepada penyidik KPK senilai Rp 360 juta. Dalam kasus itu Sarjan juga telah menjadi terdakwa. Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Penerimaan tersebut juga ditegaskan oleh mantan Sekda Banyuasin Sufyan Rebuin saat bersaksi dalam sidang yang sama. Menurut dia, 50 anggota komisi menerima uang dari pengusaha Chandra Anthonio. "Kata Pak Sarjan ada sekitar 50 orang," kata Sufyan.
