SEMARANG, SENIN - Penolakan terhadap peraturan bersama empat menteri kembali terjadi. Di Kota Semarang, Senin (10/11), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI menyerukan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah mengingat penetapan upah minimum regional yang akan ditetapkan.
Ketua FSPMI, Aris Setiono, menyerukan, penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) harus memenuhi 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL). Adanya peraturan bersama empat menteri mengancam tidak terpenuhinya hal tersebut.
Berdasarkan hasil survei dewan pengupahan kabupaten dan kota, nilai KHL naik sekitar 15,44 persen. Sedangkan untuk Kota Semarang KHL naik sekitar 17 persen, atau menjadi Rp 838.500. "Karena itu kami berharap Gubernur menetapkan UMK sebesar 100 persen. Jumlah itu saja masih kurang untuk menutup kebutuhan hidup buruh terutama bagi mereka yang harus menghidupi keluarganya," kata Aris.
