TANGERANG, SABTU - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang menjaring sebanyak 372 orang dalam operasi penindakan preman yang diduga terlibat kejahatan jalanan.
"Penjaringan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu hari," kata Kepala Bagian Operasi Polrestro Tangerang Komisaris Polisi Jacob Dedy, Sabtu.
Dedy mengatakan, operasi pemberantasan premanisme tersebut berdasarkan perintah dari Mabes Polri dan mendapat informasi dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan preman.
Dari 372 orang tersebut, sebanyak 65 orang diproses lebih lanjut karena melakukan tindak pidana kejahatan seperti pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan serta memegang senjata tajam dan senjata api.
Sedangkan sisanya berjumlah 307 orang dilepas karena tidak cukup bukti melakukan tindak kejahatan, namun petugas terlebih dahulu mencatat identitas mereka,mengambil photo dan sidik jari serta memberikan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat.
Dedy menuturkan, Polrestro Tangerang mengerahkan sebanyak 350 personil yang tersebar pada 13 kecamatan guna mengintensifkan operasi premanisme yang digelar sejak 2 November 2008.
Ia menyebutkan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap daerah rawan tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Tangerang, antara lain Jalan Sudirman dan area publik seperti terminal, pusat perbelanjaan, pasar dan industri.
Saat disinggung tentang kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan, Dedy menjelaskan, kondisi tersebut bersifat situasional apabila anggota dalam posisi terdesak.
