Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:43 WIB
Pekerja Tolak SKB Empat Menteri, Tuntut Upah Layak
Erwin Edhi Prasetyo | Kamis, 6 November 2008 | 18:40 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Petugas kepolisian berjaga saat demonstran dari Front Pembebasan Nasional beraksi kembali di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/5). Dalam aksi itu, mereka menyuarakan penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak.

YOGYAKARTA, KAMIS - Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pekerja B ersatu (ARPB), Kamis (6/11) berunjuk rasa di halaman gedung DPRD DIY. Mereka menyatakan menolak Keputusan Bersama Empat Menteri tentang tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. Penerbitan SKB ini dianggap hanya berpihak pada pengusaha dan merugikan buruh.

Mereka meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) disesuaikan dengan nilai kehidupan layak (NHL). Selain itu, Gubernur DIY diharapkan bisa menindak tegas para pengusaha yang melanggar ketetapan UMP.

Dian, koordinator umum aksi mengungkapkan, selama ini penetapan UMP belum pernah sama dengan NHL. Padahal NHL merupakan batasan nilai seorang pekerja mampu mencukupi kebutuhannya secara layak. "Penetapan UMP selama ini masih jauh di bawah NHL," katanya.

Diungkapkan, keluarnya keputusan bersama empat menteri merupakan bentuk lepas tanggungjawab pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja mendapatkan upah layak. Bahkan, atruan itu cenderung mengorbankan pekerja karena membatasi kenaikan UMP tidak melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 6 persen.