Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi : Pimpinan BIN sampai Presiden Tahu yang Dilakukan Deputi

Kompas.com - 06/11/2008, 18:07 WIB

JAKARTA, KAMIS - Diakhir pernyataannya menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BIN M. As'ad yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11), Muchdi mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh seorang deputi BIN diketahui oleh pimpinan BIN, dalam hal ini Kepala BIN dan Wakil Kepala BIN. Bahkan, sampai di tingkatan user yaitu Presiden dan Menkopolhukam, dikatakan Muchdi mengetahui apa yang dilakukan deputi.

"Di dalam organisasi BIN, bersifat organisasi staf, bukan direktur. Jadi, apa yang dilakukan dan tidak dilakukan deputi diketahui pimpinan, baik itu Kepala BIN dan Waka BIN. Selanjutnya sampai ke user yaitu Presiden dan Menkopolhukam," kata mantan Deputi V Bidang Penggalangan BIN itu, yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.

Koordinator Kontras Usman Hamid meragukan pernyataan Muchdi. Menurutnya, pernyataan itu bisa saja dikeluarkan Muchdi untuk melempar tanggung jawab kepada pimpinan dan upaya melepaskan diri dari dakwaan jaksa.

"Proses perekrutan dan pengendalian agen-agen organik dan non organik itu sebatas pada tanggung jawab Deputi V, tidak sampai Waka BIN dan Kepala BIN. Belum ada fakta yang mengarah sejauh itu, sampai ke Presiden atau Menkopolhukam. Semua parpol, termasuk PDIP, partai Mega yang disebut tahu apa yang dilakukan deputi V juga mendukung penuntasan kasus Munir. Kalau Presiden (saat Munir terbunuh, Presiden adalah Megawati) tahu, PDIP seharusnya menolak. Tapi PDIP justru mendukung penuntasan kasus ini," ujar Usman usai persidangan.

Oleh karena itu, ia meragukan kebenaran pernyataan Muchdi, kecuali ada bantahan dari mereka yang disebut Muchdi yaitu yang saat itu menjabat Kepala BIN, Waka BIN, Presiden dan Menkopolhukam.

Kendati demikian, ia berpandangan hakim harus mempertimbangkan keterangan terdakwa untuk mengelaborasi lebih jauh. "Apakah benar keterangan yang disampaikan terdakwa. Jika benar, hakim punya kewajiban untuk mendorong proses hukum selanjutnya bagi pencari informasi dan pemeriksaan hukum bagi nama-nama yang disebut terdakwa,"lanjut Usman.

Masa persidangan yang telah memasuki tahap akhir, membuat waktu yang dimiliki untuk melakukan klarifikasi sangat sempit. Kecuali, klarifikasi disampaikan secara terbuka melalui media massa oleh mereka yang disebutkan Muchdi tahu apa yang dilakukan deputi. (ING)-

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com