JAKARTA, KAMIS - Selain memutuskan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi per 1 Desember 2008 dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500, Pemerintah juga memutuskan untuk mengumumkan penurunan atau kenaikan harga BBM bersubsidi setiap bulan.
Harga premium Rp 6.000 dipakai sebagai batas atas jika premium akan naik lagi. "Kalaupun akan naik, kenaikannya tidak akan lebih dari batas atas Rp 6.000," ujar Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di halaman Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/11).
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan tiap bulan melihat harga Indonesia crude price (ICP).
