Laporan Wartawan Kompas Wisnu Nugroho A
JAKARTA, KAMIS - Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan populis untuk menurunkan harga premium, dari Rp 6.000 per liter menjadi Rp 5.500 per liter.
Keputusan itu diambil di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (6/11). "Keputusan berlaku per 1 Desember 2008," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Presiden.
Untuk BBM bersubsidi lain, yaitu minyak tanah dan solar, tidak diturunkan karena masih jauh dari harga keekonomiannya.

