Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Muchdi Pertanyakan Dihadirkannya Saksi Polri

Kompas.com - 06/11/2008, 10:26 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS - Kuasa Hukum Muchdi Pr yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir mempertanyakan dihadirkannya kembali dua penyidik Polri yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11). Kedua penyidik dihadirkan untuk mengkonfirmasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Menurut kuasa hukum, baik Suradi maupun Imam tak mencabut keterangannya di BAP atau menyatakan keberatan. Sehingga, kehadiran kedua saksi verbal lisan tersebut dipertanyakan urgensinya.

Jaksa Maju Ambarita menjelaskan, pihaknya menghadirkan kedua penyidik untuk menggali bagaimana suasana pemeriksaan saat BAP dan apakah para saksi didampingi pendamping saat menjalani pemeriksaan."Kami ingin lebih menggali suasana pemeriksaan seperti apa, dan untuk mengetahui apakah ada yang mendampingi atau tidak," kata Ambarita.

Saksi penyidik pertama yang didengar kesaksiannya adalah Ni Nyoman Radita. Ia mengaku memeriksa Suradi pada 6 Februari 2006 di Bareskrim Mabes Polri. "Ada satu orang yang mendampingi, tapi saya lupa siapa namanya," ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, saat pemeriksaan pihaknya memberikan kesempatan untuk rehat shalat, makan dan minum. Saksi yang diperiksapun menyatakan dalam keadaan sehat. Di akhir pemeriksaan, kata Nyoman, saksi juga tak menyatakan keberatan apapun dan menyatakan apa yang tertuang dalam BAP sudah benar.

Kehadiran saksi kedua, Ahmad Djuarsah yang memeriksa Imam Mustofa pun dipertanyakan kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan. "Menurut kami tidak ada relevansinya dengan kesaksian Imam Mustofa. Yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan keberatan atau mencabut BAP. Jadi, hal ini hanya membuang waktu saksi dan persidangan karena tidak ada urgensinya dengan kesaksian Imam Mustofa," kata Adnan.

Jawaban yang disampaikan jaksa sama seperti alasan menghadirnya Ni Nyoman Radita. Kedua saksi pun hanya memberikan kesaksian masing-masing sekitar 5 menit. Persidangan dilanjutkan dengan penyampaian usulan jaksa untuk membacakan kesaksian Budi Santoso dan M. As'ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com