BANDUNG, RABU - Ketentuan yang mengatur guru merupakan profesi terbuka ditentang banyak kalangan, baik aktivis, mahasiswa, maupun akademisi. Dikhawatirkan ketentuan ini ke depan akan menciptakan guru-guru instan yang mengajar tanpa jiwa dan dedikasi.
Kekhawatiran ini terungkap dalam konferensi pers di sela-sela lokakarya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, Rabu (5/11) di Kampus UPI. Lokakarya yang dihadiri pula BEM dari berbagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau universitas eks-IKIP ini salah satunya mengkritisi RPP Guru yang kini tengah disusun pemerintah.
Menurut Enjang Suherin, pengurus BEM UPI, ketentuan yang memperbolehkan profesi guru digeluti mereka yang menempuh ilmu non-kependidikan (LPTK) berpotensi mengurangi kredibilitas dan kapabilitas profesi pengajar ini. Guru itu harus profesional. Digeluti mereka-mereka yang punya motivasi sejak awal ingin jadi guru dan digembleng demikian. "Maaf, bukan peralihan orang-orang yang tidak dapat pekerjaan," ujarnya.
Di dalam Pasal 7 RPP tentang Guru (draft versi 17 Agustus 2008) tertulis, profesi guru bisa berasal dari luar S1/D4 non-kependidikan. Mereka harus mengikuti pendidikan profesi yang fokusnya pembelajarannya pada aspek pedagogi. Bobot kuliahnya 36-40 SKS (sistem kredit semester). Lulusan kependidikan tetap di wajibkan ikut pendidikan ini namun penekanannya lebih pada bidang keahlian, tidak lagi pedagogi.
"Ini kan juga menunjukkan LPTK seolah-olah tidak profesional, tidak dipercaya, menghasilkan guru-guru yang baik," tutur Sekretaris Jendral Federasi Guru Indep enden Indonesia yang juga alumni UPI Iwan Hermawan. Untuk menghasilkan guru yang baik, ucapnya, tidak bisa ditempuh melalui proses instant, lewat pendidikan 36-40 SKS saja. Mereka mungkin bisa mengajar, tetapi tidak mendidik dengan baik, tuturnya.
Seperti halnya profesi kedokteran atau pengacara yang menjadi profesi tertutup, aspek kepribadian dan pedagogig tidak bisa diperoleh secara instant. Jika masih begini, pendidikan tidak bisa berkontribusi pada peningkatan moralitas bangsa. Secara teoritik pendidikan kita bagus, banyak juara olimpiade, tetapi di sisi lainnya kepribadian lemah, ucapnya.
Menurut Prof. Said Hamid Hasan, pengamat pendidikan dari UPI, mengajar itu idealnya tidak sekedar berupa transfer pengetahuan. Inilah yang akan terjadi jika guru itu dibentuk secara instant, tanpa penggemblengan dan dedikasi. Sebaliknya, guru harus bisa mentransfer nilai-nilai moral, sikap, dan agama. Di tangan-tangan guru inilah nasib ke depan bangsa ini ditentukan, tuturnya.
Ia menceritakan, berdasarkan penga laman di negara lainnya, lulusan-lulusan LPTK itu umumnya langsung memiliki sertifikat mengajar. Di Amerika Serikat misalnya, ujian lisensi barulah dibutuhkan jika guru bersangkutan ingin mengajar di sekolah publik. Yang mengeluarkan pun adalah pemerintah negara bagian, bukan federal. "Selama ia tidak punya lisensi, ia toh masih bisa mengajar," tuturnya.

