JAKARTA, RABU - Departemen Pendidikan Nasional menaikkan anggaran bantuan operasional sekolah atau BOS untuk jenjang SD dan SMP pada 2009 sekitar 50 persen dari tahun lalu. Dengan naiknya BOS, pemerintah meminta tidak boleh lagi ada pungutan kepada siswa, utamanya di sekolah negeri.
Dana BOS dan gaji guru sudah dinaikkan pemerintah pusat. Maka, wajib belajar di SD dan SMP negeri gratis, tanpa memungut biaya operasional. "Tidak boleh ada pungutan paksa kepada siswa," kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo dalam rapat teknis bidang pendidikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang dihadiri Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan di Jakarta, Rabu (5/11).
Dana BOS untuk setiap siswa pada 2009 nanti disatukan dengan BOS Buku dan besarnya berbeda antara di kota dan kabupaten. BOS untuk siswa SD per tahun di kabupaten besarnya Rp 397.000, sedangkan di kota Rp 400.000. Besarnya alokasi BOS sebelumnya Rp 254.000 dan BOS Buku Rp 22.000.
Adapun siswa SMP di kota mendapat dana BOS sebesar Rp 575.000/siswa/tahun, sedangkan di kabupaten Rp 570.000. Dana BOS di SMP sebelumnya Rp 354.000.
Menurut Bambang, Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk menggunakan kenaikan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai pendidikan dasar serta kesejahteraan guru. Nanti ada risiko politik, bisa saja ada impeachment dari lawan politik jika dana pendidikan tidak dipakai sebagaimana mestinya. "Atau saya akan mem-PTUN-kan pejabat yang tidak menggunakan kenaikan anggaran pendidikan untuk siswa dan guru," ujar Bambang.
Bambang mengatakan dana BOS itu dapat digunakan sekolah untuk membeli buku-buku yang sudah dibeli hak ciptanya oleh pemerintah, terutama untuk siswa tidak mampu. Kalau BOS dipakai untuk membeli buku yang ternyata lebih mahal dari buku yang dibeli hak ciptanya, pasti sekolah itu ada apa-apanya dengan penerbit. "Itu pelanggaran," kata Bambang.
Adapun untuk program bantuan operasional manajemen mutu (BOMM) tingkat SMA yang dulu dihitung per sekolah sekarang dihitung per siswa seperti BOS. Untuk SMA besarnya Rp 90.000/siswa/tahun. Siswa SMK mendapat Rp 120.000.

