JAKARTA, RABU - Enam orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11). Para anggota langsung diterima oleh Ketua KPK Antasari Azhar.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kedatangannya merupakan perkenalan kepada KPK, setelah lembaga itu dibentuk pada Agustus 2008 lalu. Haris menjelaskan, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan pada saksi dan korban, pihaknya juga turut melindungi saksi kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Oleh karena itu, koordinasi dengan KPK adalah hal yang strategis. Sejak diangkat 8 Agustus 2008, telah masuk beberapa permohonan perlindungan yang perkaranya diproses KPK," kata Haris dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Berdasarkan informasi KPK pula, banyak saksi yang minta dilindungi oleh komisi pemberantas korupsi itu. Ke depan, Haris berharap LPSK dan KPK bisa berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada para saksi. Namun, ditegaskannya, LPSK tidak akan mengambil alih tugas KPK.
"LPSK hanya sebatas melindungi saja," kata dia. Kerjasama KPK dan LPSK akan dirumuskan dalam bentuk kesepakatan tertulis untuk menuangkan seperti apa teknis pelaksanaan tugasnya.

