JAKARTA, RABU - Terkait penghentian tayangan Empat Mata, pihak Trans7 telah mengirimkan faksimili kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Faksimili tersebut berisi permohonan penangguhan pemberhentian siaran Empat Mata untuk beberapa waktu karena alasan bisnis. Sayang, permohonan tersebut tetap ditolak oleh KPI karena keputusan tersebut sudah mutlak.
“Pagi tadi, Trans7 telah mengirim faks berisi permohonan penangguhan pemberhentian siaran hingga tanggal 7 November 2008. Permohonan tidak dapat diterima karena surat telah ditandatangani,” kata Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, di Kantor KPI Pusat Jakarta, Selasa (4/11).
Sasa menjelaskan, penghentian acara Empat Mata yang ditayangkan Trans7 dianggap KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Sanksi tersebut menyusul tiga surat teguran oleh KPI. Puncaknya tanggal 29 Oktober 2008 dalam episode Sumanto mantan pemakan mayat, lagi-lagi dianggap telah melanggar P3 dan SPS. Keputusan pemberhentian berlaku satu bulan dan berlaku mulai tanggal 4 November 2008 hingga 3 Desember 2008.
“Jika ada niat baik untuk melakukan evaluasi dan konsolidasi bersama KPI, kemungkinan Empat Mata akan siaran kembali,” tambah Sasa.
Dampak terhadap stasiun televisi, lanjut Sasa, penghentian ini jelas akan merugikan pihak stasiun televisi namun dalam hal ini KPI sebagai pengawas harus bertindak tegas dan sesuai prosedur jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penyiaran. Hilangnya jam tayang, pemutusan kontrak kerja sama dan kurangnya pemasukan karena tidak ada iklan merupakan risiko bisnis yang harus dihadapi stasiun televisi.
“Ini bisa menjadi peringatan bagi semua media untuk selalu memperhatikan kode etik dalam setiap penyiaran,” ujar Sasa. (C12-08)
