BANDUNG, SELASA- Seniman tari Jawa Barat khawatir Undang-Undang Pornografi akan mematikan pementasan tradisi seni yang sakral dan bernilai budaya tinggi. Apabila itu terjadi, maka akan hilang banyak warisan sejarah di Indonesia.
Menurut Koordinator Komunitas Penari Jaipongan Jawa Barat Mas Nanu Muda di Bandung, Selasa (4/11), ada banyak tarian tradisi Sunda yang terancam tidak bisa dipentaskan bila UU Pornografi jadi ditandatangani Presiden. Hal itu meemgacu pada gerakan dan jalan cerita yang ada dalam tarian itu.
Ia memberi contoh tarian Ronggeng Gunung dari Ciamis, Tayuban dari Cirebon, Ngarot dari Cirebon, dan Ketuk Tilu serta Upacara Nyekeutkeun dari Subang. Semuanya memiliki esensi mengucapkan rasa syukur terhadap kesuburan dan persembahan pada Dewi Sri. Biasanya tarian yang ditampilkan menampilkan perkawinan perempuan dan lelaki.
"Pengecualian pada pasal 14 UU Pornografi tidak mengubah apapaun. Hal itu justru menunjukan kalau tarian dan seni sebenarnya adalah hal yang dianggap porno," katanya.
Hal yang sama dikatakan Prapti Wahyuningsih dari Divisi Pendidikan Perempuan dan Anak Sarekat Hijau Indonesia. Selain di Jawa Barat, beberapa tarian sakral dari Yogyakarta dan Jawa Tengah juga terancam terjerat UU Pornografi.
Salah satunya adalah tarian sakral milik keluarga Kraton Mataram, Bedhoyo Ketawang. Alasannya, tarian yang menceritakan tentang pertemuan raja dengan Nyi Roro Kidul itu memiliki gerakan percintaan yang bisa saja dianggap melanggar UU Pornografi. Khususnya pada gerakan ke-311 hingga ke-407.
"Tarian ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dan hanya ditarikan saat pelantikan raja-raja Mataram. Penarinya pun harus lolos aturan tertentu dan menari selama 3 jam 11 menit tanpa berhenti," katanya.
Masih banyak lagi tarian sakral yang telah diturunkan sejak dulu dan mampu menujukan ciri khas bangsa Indonesia sendiri. "Kalau diubah dan dihilangkan, tentu sangat tidak sesuai dengan kebhinekaan Indonesia yang selama ini selalu didengungkan banyak orang," katanya.
Berkait dengan itu, pada hari Kamis (6/11) lusa, KPJJ yang terdiri dari 7 sanggar tari di Jabar bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat akan menggelar pertunjukan sungkunan UU Pornografi. Sungkunan dalam bahasa Indonesia diartikan menerima sesuatu dengan terpaksa.
Mereka akan menggelar rangkaian tarian dari berbagai macam daerah, dari Cirebon, Subang hingga Bandung. Semuanya dipentaskan guna menujukan pengesahan UU Pornografi adalah hal yang mengekang kebebasan melakukan aktivitas kesenian.

