Juru bicara MA, Djoko Sarwoko, Senin (3/11), menjelaskan, MA sudah mengeluarkan peraturan MA dan surat edaran ketua MA tentang penunjukan hakim khusus perkara pidana pemilu. Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2008 dan Surat Edaran MA Nomor 07 A Tahun 2008 itu ditandatangani Bagir Manan.
Djoko menjelaskan, perkara pidana pemilu akan ditangani oleh hakim yang memiliki masa kerja setidaknya tiga tahun. Perkecualian hanya berlaku untuk PN yang tidak memiliki hakim dengan masa kerja tersebut. ”Tiap PN diminta menyiapkan empat hakim. Khusus untuk PN Kelas IA diharapkan dapat menyiapkan dua majelis,” ujarnya.
Hakim-hakim tersebut, tambahnya, akan menangani 50 jenis pelanggaran pidana pemilu seperti yang tercantum dalam UU Pemilu. Mengacu pada pengalaman yang sudah-sudah, kebanyakan perkara yang masuk ke pengadilan terkait dengan persoalan ijazah palsu, pelanggaran kampanye, dan sebagainya.
Dalam surat edaran itu, MA meminta Ketua Pengadilan Tinggi melakukan sosialisasi dan pendalaman UU No 10/2008 tentang Pemilu, khususnya Pasal 252 dan 311, di jajaran peradilan.
Setiap pengadilan juga diminta memerhatikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta, penetapan peserta, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan, penetapan hasil dan pengucapan sumpah anggota DPR dan DPRD. (ANA)
