Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Orang Tertipu Arisan Mobil dan Motor

Kompas.com - 29/10/2008, 20:20 WIB

MADIUN, RABU - Ratusan orang yang berasal dari sejumlah kota di Jawa Timur tertipu arisan mobil dan sepeda motor. Kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pemilik arisan, berinisial F (40), sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di markas Kepolisian Wilayah Madiun.

F yang bertempat tinggal di Desa Bendo, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan membentuk dua arisan sejak tahun 2005. Arisan mobil Xenia yang di dalamnya terdapat 16 kelompok arisan yang keseluruhan anggotanya berjumlah 2.720 orang dan arisan sepeda motor Honda Supra yang di dalamnya ada 200 kelompok arisan yang jumlah anggotanya 17.000 orang.

Anggotanya tidak hanya berasal dari Magetan tetapi juga berasal dari Madiun, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Mojokerto, bahkan sampai Wonogiri, Jawa Tengah.

Untuk arisan mobil, anggotanya diharuskan membayar Rp 600.000 per bulan selama 60 bulan. Sementara untuk arisan sepeda motor, anggotanya harus membayar arisan senilai Rp 100.000 per bulan selama 60 bulan.

Menurut sejumlah koordinator kelompok arisan yang kemarin (29/10) dimintai keterangan penyidik Polwil Madiun, di setiap kelompok arisan, F mengikutsertakan sekitar 25-30 nama yang sebetulnya nama itu atas nama dirinya.

Namun di tengah perjalanan, setelah nama-nama milik F ini mendapatkan hadiah arisannya, baik mobil ataupun sepeda motor, F tidak lagi menyetorkan iuran per bulan.

Hermanto, salah satu koordinator arisan mobil, mengaku hal ini sudah terjadi sejak Februari 2008. Sementara Sundari, salah satu koordinator arisan motor, hal ini terjadi sejak November 2006. Imbasnya, koordinator harus mengeluarkan uang sendiri untuk menutupi iuran yang seharusnya dikeluarkan oleh F.

Tidak hanya itu, koordinator arisan lainnya, Sumarmi, mengatakan beberapa waktu lalu, salah satu anggotanya memenangkan arisan mobil. Namun uang arisan yang sudah disetorkan ke F tidak kunjung dibalas dengan pemberian mobil kepada anggotanya.

Kerugian yang dialami koordinator akibat tindakan F ini sampai ratusan juta rupiah. Hermanto, misalnya, mengaku merugi sampai Rp 436 juta, yang dihitung dari bulan Februari sampai bulan ini. Sementara Edi, suami dari Sundari, mengaku merugi sampai Rp 50 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com