Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepuluh Perintah untuk Menghadapi Krisis Finansial

Kompas.com - 29/10/2008, 10:30 WIB

Inilah sepuluh perintah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyonountuk menghadapi krisis finansial.

1. Menjaga neraca pembayaran dan cadangan devisa.
Seluruh BUMN wajib menempatkan valas di bank dalam negeri ke dalam satu clearing house, BUMN wajib melaporkan kebutuhan, penghasilan, dan transaksi valas setiap hari. Transaksinya berlangsung secara mingguan.
Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab:  Menneg BUMN


2. Menambah devisa dan kegiatan proyek.
Mempercepat pelaksanaan proyek yang telah mendapat komitmen pembiayaan bilateral atau multilateral.
Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab: Menneg BUMN

3. Menjaga likuiditas perbankan.
BUMN tidak boleh memindahkan dana dan satu bank ke bank lain
Dasar hukum: Instruksi Menneg BUMN
Penangung jawab: Menneg BUMN proyek

4. Menjaga kepercayaan investor terhadap SUN dan menstabilkan pasar SUN.
Pemerintah dan BI membeli kembali SUN di pasar sekunder secara bertahap dan terukur.
Dasar hukum:  KMK dan PBI yang ada
Penangung jawab: Depkeu dan BI

5. Membuat pertahanan devisa di lapis kedua.
Memanfaatkan bilateral swap arrangement dengan bank sentral Jepang, Korea, China
Dasar hukum: Perjanjian bilateral
Penanggung jawab: Depkeu dan BI

6. Meningkatkan ekspor.
Memberi garansi terhadap risiko pembayaran dari pembeli (post shipment financing) dengan menyediakan fasilitas rediskonto wesel ekspor with recourse.
Dasar hukum: PBI (terbit pekan pertama BI November 2008)
Penanggung jawab: BI

7. Menjaga sektor riil.
Mengurangi pungutan ekspor CPO menjadi 0 persen mulai 1 November
Dasar hukum: KMK dan Permendag
Penanggung jawab: Menkeu dan Mendag

8. Menjaga anggaran negara 2009.
Pemerintah akan mengumumkan dalam dua hari ke depan setelah mendapat Persetujuan DPR pada akhir Oktober
Dasar hukum: persetujuan DPR
Penanggung jawab: Depkeu

9. Mencegah impor ilegal.
Menerbitkn ketentuan impor garmen, elektronika, makanan, minuman, mainan anak, dan sepatu hanya untuk importir terdaftar dan wajib melakukan verifikasi di  pelabuhan muat Menetapkan pelabuhan khusus impor: Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno-Hatta, Hasanuddin Makassar, dan Juanda Surabaya per 1 November 2008.
Dasar hukum: Permendag (terbit pekan pertama November 2008)
penanggung jawab:  Mendag

10. Meningkatkan pengawasan barang beredar.
Membentuk task force terpadu antar instansi
Dasar hukum: SK Mendag
Penanggung jawab: Mendag

Sumber: Pemerintah dan BI

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com