Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 09:24 WIB
Republiku: Putusan MA Diskriminatif
Caroline Damanik | Selasa, 28 Oktober 2008 | 23:37 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Massa dari Partai Republiku Indonesia berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (16/8), terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menetapkan partai itu berhak mengikuti Pemilu 2009. KPU belum memutuskan sikap terkait putusan PTUN itu.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Ketua DPP Republiku Ramses David Simanjuntak menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diskriminatif.

Penilaian ini dilontarkan Ramses dengan mengacu kepada amar keputusan MA yang menyebutkan bahwa PTUN tidak berhak mengadili perkara gugatan terkait verifikasi parpolnya untuk menjadi peserta Pemilu. "Yang jelas kami sudah ajukan PK (Peninjauan Kembali) langsung, tadi siang," ujar Ramses ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10).

Ramses menilai ini sebagai sebuah kerancuan. Ramses berargumentasi bahwa empat partai yang sebelumnya diterima sebagai parpol peserta pemilu juga atas dasar putusan PTUN. Menurut Ramses, dalam kemenangan ini, KPU hanya tidak mau dianggap salah dalam pekerjaannya.