JAKARTA, SELASA - Ketua DPP Republiku Ramses David Simanjuntak menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diskriminatif.
Penilaian ini dilontarkan Ramses dengan mengacu kepada amar keputusan MA yang menyebutkan bahwa PTUN tidak berhak mengadili perkara gugatan terkait verifikasi parpolnya untuk menjadi peserta Pemilu. "Yang jelas kami sudah ajukan PK (Peninjauan Kembali) langsung, tadi siang," ujar Ramses ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/10).
Ramses menilai ini sebagai sebuah kerancuan. Ramses berargumentasi bahwa empat partai yang sebelumnya diterima sebagai parpol peserta pemilu juga atas dasar putusan PTUN. Menurut Ramses, dalam kemenangan ini, KPU hanya tidak mau dianggap salah dalam pekerjaannya.
