JAKARTA, SELASA - Berdasarkan keputusan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan menang dalam kasasi terhadap Partai Republiku di tingkatan kasasi. Dalam surat pemberitahuan dan penyerahan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan nomor W2-TUN. No. 373/HK.06/X/2008, MA mengabulkan kasasi yang diajukan atas nama Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) yang membenarkan Republiku untuk menjadi partai peserta Pemilu pada tanggal 4 September 2008.
Surat pemberitahuan yang diterima oleh Anggota KPU/Ketua Pokja Bidang Verifikasi Parpol, Andi Nurpati, Selasa (28/10), menyatakan MA menolak seluruh eksepsi tergugat (Partai) dalam pokok perkara. Untuk itu, Republiku harus mengganti biaya perkara di seluruh tingkat pengadilan. Di tingkat kasasi, Republiku harus membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Andi mengatakan keputusan ini semakin menguatkan sikap KPU yang sejak awal mengatakan Republiku gagal memenuhi syarat verifikasi Pemilu. "Dengan demikian persoalan Republiku sudah memperoleh putusan hukum tetap. Maka tentu saja partai Republiku tidak bisa menjadi peserta pemilu. Tapi memang dari awal, Republiku tidak memenuhi syarat berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh KPU," kata Andi.
